Kemenkumham Dorong Penguatan Pejabat PPNS dengan Regulasi

Kemenkumham Dorong Penguatan Pejabat PPNS dengan Regulasi
Seminar nasional bertema Pembentukan Undang-Undang PPNS yang dihelar Ditjen AHU Kemenkumham di Hotel Aston Denpasar, Bali Kamis (28/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Bali Maryoto Sumadi menilai kinerja penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) selama ini sudah cukup efektif. Namun, perlu penguatan dari segi regulasi demi menunjang kinerja PPNS. 

“Sebagai salah satu upaya konstruktif untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pejabat PPNS dalam pengawasan dan pembinaan,” ujarnya dalam seminar nasional bertema Pembentukan Undang-Undang PPNS di Hotel Aston Denpasar, Bali Kamis (28/9).

Maryoto menambahkan, PPNS di tingkat pusat ataupun daerah tetap perlu didukung dengan regulasi yang memadai. Sebab keberadaan PPNS makin penting dan efektif dalam mengawasi serta menindak oknum PNS yang nakal.

Sayangnya, tiap pejabat PPNS memiliki ranah kewenangan yang berbeda-beda. Maka itu, kata Maryoto, diperlukan penguatan dari segi regulasi, khusus untuk mengatur aspek pembinaan terhadap pejabat PPNS di seluruh Indonesia.

“Peran pembinaan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi diharapkan dapat terlaksana di masing-masing instansi. PPNS adalah tugas yang diamanahkan dari masyarakat, pemerintah dan negara,” ucapnya.

Berdasar data yang terhimpun saat ini, secara kuantitas jumlah pejabat PPNS telah diangkat dan diambil sumpahnya sudah sangat banyak. Bahkan, PPNS sudah ditugaskan di kementerian/lembaga di pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota. 

Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Salahudin dalam seminar itu mengungkapkan, PPNS dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan penegakan hukum juga menghadapi tantangan. Antara lain dinamika lingkungan strategis, transparansi, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum dan hak asasi manusia. 

“PPNS mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana,” ucapnya.

Kinerja penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS selama ini sudah cukup efektif. Namun, perlu penguatan dari segi regulasi demi menunjang kinerja PPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News