Kemenkumham Kaji Rencana Cabut Kewarganegaraan Anggota ISIS
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin mengaku pihaknya masih akan melakukan kajian bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait wacana pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam Organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Meski demikian, Amir tidak menampik bahwa pihaknya setuju dengan wacana pencabutan tersebut.
"Kalau itu (pencabutan kewarganegaraan) perlu kajian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, saya dengan Kepala BNPT sudah sepakat untuk mengkaji hal ini," kata Amir di, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Amir, perihal kewarganegaraan memang adalah kewenangan dari kementeriannya. Namun, terkait pencabutan harus melalui diskusi khusus. Sejauh ini, kata dia, belum terindikasi warga negara Indonesia yang menganut paham ISIS.
"Sejauh ini belum ada. Kalau napi teroris itu kan yang tadinya kalau dia berbaiat apakah dia bisa memenuhi unsur-unsurnya harus dilihat dulu unsur-unsurnya," kata Amir.
Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai mengatakan bahwa WNI yang menyatakan sumpah mengikuti ISIS dapat dicabut kewarganegaraannya. Mengingat, pemerintah Suriah dan Iran telah menetapkan ISIS sebagai kelompok teroris. Sehingga, bila ada WNI yang bergabung dengan kelompok tersebut bisa dikatakan anggota teroris. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin mengaku pihaknya masih akan melakukan kajian bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental