Kemenkumham Perketat Pengawasan Kompetensi Prodi Kenotariatan

Kemenkumham Perketat Pengawasan Kompetensi Prodi Kenotariatan
Direktur Perdata Ditjen AHU Daulat Pandapotan Silitonga (kiri) bersama Sekretaris Magister Notariat Unissula Semarang Amin Purnawan. Foto: Humas Kemenkumham

"Kasihan para mahasiswa yang sudah lulus tidak bisa menjadi notaris karena harus bersaing pada penempatan wilayah kerja yang terbatas,” ungkapnya.

Rahmad menambahkan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham berencana melakukan uji kompetensi yang lebih ketat kepada para calon notaris agar sesuai dengan teori dan praktik yang sudah didapatkan selama kuliah. Menurutnya, hal itu dilakukan semata-mata untuk bisa menghasilkan notaris yang baik sebagai pejabat publik dan mengabdi kepada masyarakat.

“Kami dari pihak Sub Direktorat Notariat sudah meminta kepada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk mengawasi universitas yang mempunyai program studi kenotariat,” jelasnya.

Sedangkan Sekretaris Magister Notariat Unissula Semarang Amin Purnawan mengatakan, pihaknya sebagai salah satu universitas yang memiliki program studi kenotariat akan berusaha terus meningkatkan kualitas mahasiswa kenotariatan dan lulusannya.

"Kami akan terus mengembangkan profesionalitas, akademik dan etika mahasiswa sehingga menjadi notaris yang akan menjadi pejabat publik berkualitas," ujarnya menjelaskan.(adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengharapkan universitas negeri ataupun


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News