Kemenkumham Siapkan RUU Badan Usaha yang Terintegrasi

Kemenkumham Siapkan RUU Badan Usaha yang Terintegrasi
Sesditjen AHU Kemenkumham Agus Nugroho Yusup saat membuka Forum Grup Diskusi (FGD) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Badan Usaha di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9/). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya undang-undang di Indonesia yang mengatur pendirian badan usaha membuat para investor menarik diri saat akan menanamkan modal mereka. Padahal, pengaturan badan usaha di negara-negara lain bisa diintegrasikan dalam satu perundangan. 

“Di negara lain badan usaha sudah dimuat dalam satu paket undang-undang yang diintegrasikan dengan undang -undang lainnya termasuk dengan perijinan lainnya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kemenkumham Agus Nugroho Yusup, Senin (11/9).

Agus menambahkan, data Bank Dunia menunjukkan di Indonesia masih banyak kendala dalam pengesahan badan usaha dan perizinan untuk investasi. Karena itu dengan adanya undang-undang tentang badan usaha yang terintegrasi dalam pengesahan izin lainnya, maka pemerintah  dapat mewujudkan upaya percepatan dalam berusaha di Indonesia.

Dan dalam rangka mencari solusi itu, Kemenkumham berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha di Indonesia yang sampai saat ini masih diatur secara terpisah dalam berbagai UU. Nantinya, berbagai undang-undang terkait badan usaha akan diintegrasikan.

“Ini juga menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo agar inovasi dalam percepatan pengesahan badan usaha dapat segera dilaksanakan agar mendorong peningkatan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih memberikan pandangannya tentang upaya untuk mewujudkan UU badan usaha yang terintegrasi. Menurutnya, upaya untuk itu membutuhkan waktu dan perjalanan yang panjang.

Enny menjelaskan, terdapat beberapa hal yang sangat kompleks untuk mengintegrasikan undang-undang yang mengatur badan usaha. Semisal, RUU di bidang usaha belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kendati demikian masih ada angin segar untuk mewujudkan hal itu. Sebab, Badan Legeslasi (Baleg) DPR telah mengamini usul Kemenkumham untuk menyusuna RUU tentang badan usaha yang terintegrasi.
 
“Inilah yang harus kita kuatkan karena badan usaha yang tercantum dalam rancangan undang–undang di Prolegnas hanya perseroan terbatas, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer,” ujarnya.

Data Bank Dunia menunjukkan di Indonesia masih banyak kendala dalam pengesahan badan usaha dan perizinan untuk investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News