Kemenkumham Terus Pantau Penerapan Antigratifikasi

Kemenkumham Terus Pantau Penerapan Antigratifikasi
Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkumham Nugroho saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Jumat (7/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham (Itjen Kemenkumham) sejak 2013 telah menerapkan sistem antigratifikasi. Ada surat edaran (SE) Irjen Kemenkumham nomor ITJ.UM.01.01-203 bertanggal 9 Desember 2013 tentang Anti-Gratifikasi di lingkungan kementerian yang kini dipimpin Yasonna H Laoly itu.

Kini, Itjen Kemenkumham pun terus memantau penerapan SE itu. Caranya adalah dengan turun langsung ke lapangan.

Sebagai contoh, Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkumham Nugroho mengunjungi kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham di di daerah sekaligus melakukan pemantauan kinerjanya. “Kunjungan supaya dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang bebas dari praktik-praktik gratifikasi,’’ ujarnya, Selasa (11/7).

Nugroho mencontohkan, dirinya pada Jumat lalu (7/7) mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya. Menurutnya, kunjungan itu sebagai langkah untuk mewujudkan komitmen pemberantasan dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja Kemenkumham.

Karenanya, perlu sebuah langkah nyata demi mewujudkan good governance dan clean government melalui implementasi antikorupsi. “Salah satunya melalui Program Pengendalian Gratifikasi,” ujarnya.

Nugroho juga memerintahkan jajaran Kemenkumham di daerah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menjaga fasilitas yang sudah ada, serta memperbaiki hal-hal yang masih dianggap kurang. “Dan jangan ada pungli atau gratifkasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, upaya pengendalian gratifikasi di Kemenkumham memang memerlukan komitmen dari seluruh pegawai. Karenanya, seluruh pegawai Kemenkumham harus menghindari praktik gratifikasi. “Sehingga tercipta harmoni,’’ ujarnya berpesan.(adv/jpnn)


Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham (Itjen Kemenkumham) sejak 2013 telah menerapkan sistem antigratifikasi. Ada surat edaran (SE) Irjen


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News