Kemenkumham Tetap Tidak Akui Ical Ketum Golkar

Kemenkumham Tetap Tidak Akui Ical Ketum Golkar
Aburizal Bakrie alias Ical.. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah ada putusan PTUN, Partai Golkar masih terancam tidak bisa ikut pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini. Pasalnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mau mengakui kepengurusan versi Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie alias Ical.

Kemenkumham beralasan bahwa putusan PTUN hanya membatalkan SK pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. Sementara di dalam diktum tidak ada pernyataan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan kepada hasil Munas Riau.

"Jadi tidak benar Munas Riau yang sah memimpin Golkar," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Ferdinan Siagian di kantornya, Selasa (19/5).

Namun Ferdinand ogah berkomentar soal keikutesertaan Golkar di Pemilukada mendatang. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terkait persoalan pilkada, menteri hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kepada KPU," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU menetapkan aturan bahwa seorang calon kepala daerah hanya bisa diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kemenkum HAM. Sedangkan apabila SK Menkum dan HAM tentang pengesahan partai politik digugat, maka putusan pengadilan yang bersifat tetap alias inkracht sebagai acuannya.

Saat ini keputusan mengenai kepengurusan Partai Golkar belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pihak Kemenkumham dan Golkar kubu Agung Laksono berniat banding atas putusan PTUN.(dil/jpnn)


JAKARTA - Meski sudah ada putusan PTUN, Partai Golkar masih terancam tidak bisa ikut pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News