Kemenkumham Usulkan 11 RPP Masuk Prolegnas Pemerintah

Kemenkumham Usulkan 11 RPP Masuk Prolegnas Pemerintah
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Pocut Eliza (berjilbab) pada rapat antar-kementerian dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pemerintah. Foto: Kemenkumham
  1. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Tuna Netra, Kerusakan Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana Lainnya.
  2. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  3. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi.
  4. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  5. RPP tentang Pelayanan Tahanan.
  6. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan.
  7. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional.
  8. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan dan Hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
  9. RPP tentang Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  10. RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  11. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pemerintah pada Selasa lalu (4/7) menggelar rapat antar-kementerian dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News