Kemenlu Diminta Pastikan Pendampingan Hukum untuk TKI

Kemenlu Diminta Pastikan Pendampingan Hukum untuk TKI
Kemenlu Diminta Pastikan Pendampingan Hukum untuk TKI
Dia menjelaskan, bahwa Duta Besar RI untuk Arab Saudi, saat ini sudah berada di Jakarta, terkait kasus pemancungan Ruyati. Begitu juga dengan Atase Tenaga Kerja, juga berada di Jakarta. Maka dari itu, selagi pejabat tersebut masih berada di Jakarta, DPR RI segera melakukan pemanggilan untuk mendapatkan informasi mengenai para TKI tersebut.

"Dalam waktu dekat kami panggil untuk mendapatkan informasi yang jelas, dan bagaimana rencana penanganan mereka (TKI yang terancam hukuman mati)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menyebutkan sepanjang 20 tahun terakhir sudah tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang dihukum mati di luar negeri. Para TKI yang sedang menghadapi proses dengan ancaman hukuman mati itu berjumlah 303 orang.

"Yang terancam hukuman mati sebanyak 303 kasus sepanjang 20 tahun. Dari jumlah itu telah dieksekusi tiga orang termasuk yang terjadi Sabtu (20/6) terhadap Ruyati di Arab Saudi. Yang dieksekusi adalah 1 persen dari jumlah yang terancam," kata Marty Natalegawa.(boy/jpnn)

JAKARTA- Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq meminta pemerintah untuk mastikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada TKI yang sedang menghadapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News