KemenPAN-RB Pastikan Pemangkasan Struktur Perangkat Daerah tak Seperti Pusat

KemenPAN-RB Pastikan Pemangkasan Struktur Perangkat Daerah tak Seperti Pusat
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengalihan jabatan dilakukan secara selektif agar setiap instansi tidak sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Dikatakannya, PNS yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional. 

“Oleh karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelas Menteri Tjahjo.

Lanjut dia, penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural.

Namun, berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.

Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan jabatan administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), dan pelaksana (eselon V) menjadi jabatan fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu pusat (34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah nonkementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik) dan daerah (34 provinsi dan 514 kota/kabupaten). 

Peran jabatan fungsional sangat penting untuk mendukung kinerja JPT Madya (eselon I) dan JPT Pratama (eselon II) dalam memimpin jabatan fungsional.

Penyederhanaan struktur perangkat daerah menurut deputi kelembagaan KemenPAN-RB tidak akan mengubah tipologi perangkat daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News