Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi

Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. (Antara/jpnn)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Atoni Arief menegaskan iPhone 16 tidak boleh dijual di pasar Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah