Kemenpora Libatkan OKP Kawal Perpres Pemuda Lintas Sektor

Kemenpora Libatkan OKP Kawal Perpres Pemuda Lintas Sektor
Kemenpora, Foto Ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggandeng organisasi kepemudaan (OKP) di seluruh Indonesia mengawal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 12 Juli 2017, itu, mengatur tentang koordinasi lintas sektor pemerintah pusat maupun daerah, untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.

Menurut Staf Khusus Menpora Bidang Pemuda Zainul Munasichin, dengan program lintas sektor yang berjalan maksimal, maka pembangunan kepemudaan yang ditargetkan pemerintah dapat tercapai.

Dia menambahkan, adanya Perpres 66/2017 ini, OKP organisasi kepemudaan bisa menagih kementerian/lembaga di luar Kemenpora terkait program kepemudaan.

"(Misalnya) tanya ke Kementan, ada tidak program pemuda tani? Lalu ke Kementarian Kelautan ada tidak program pemuda maritim?" ungkap Zainul, Kamis (7/9).

Dia menjelaskan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memiliki tiga fokus kebijakan. Yakni pembangunan kepemudaan lintas sektor, indeks pembangunan pemuda, dan penghargaan kepada kabupaten/kota layak pemuda.

Karena itu, Kemenpora menggelar focus group discussion untuk memberikan pemahaman terkait dengan substansi Perpres tentang ini.

FGD melibatkan perwakilan 20 OKP yang memiliki cabang di seluruh provinsi dan sebagian kabupaten/kota di Indonesia.

Kementerian Pemuda dan Olahraga menggandeng organisasi kepemudaan (OKP) di seluruh Indonesia mengawal Peraturan Presiden (Perpres) No 66 tahun 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News