Kemenpora Terbitkan Surat Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19
Rabu, 18 Maret 2020 – 19:55 WIB
G. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Menyampaikan Laporan kepada Kemenpora
Pimpinan MOK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pemuda dan Olahraga secara berkala (bulanan) dan atau jika ada kejadian tertentu yang sangat mendesak tentang kondisi masing-masing MOK khususnya termasuk yang terkait ada atau tidaknya personel MOK yang diduga diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus Corona (COVID-19), mengingat sesuai Pasal 1 butir (33) Ul-J No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.(ikl/jpnn)
Kemenpora meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan menaati Protokol ini bagi kepentingan kita bersama.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Setahun Jabat Menpora, Dito Ariotedjo Berterima Kasih Kepada Keluarga Besar Kemenpora
- Ini Rahasia Meningkatkan Imun dengan Mudah
- Gelar Media Gathering, Kemenpora Bahas Persiapan Indonesia di Olimpiade 2024
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- Olimpiade Paris 2024: Anindya Bakrie Optimistis Tradisi Emas Terjaga
- Megawati Main di Red Sparks, Srikandi Voli Indonesia Siap Berikan Hiburan di Indonesia Arena