KemenPUPR Minta Pemda Dukung Kebijakan Hunian Berimbang

KemenPUPR Minta Pemda Dukung Kebijakan Hunian Berimbang
ilustrasi perumahan/ dok Jawa Pos

jpnn.com - ‎JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung kebijakan hunian berimbang.

Kebijakan hunian berimbang saat ini masih belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang. Padahal kebijakan ini merupakan salah satu kunci pengurangan backlog yang diperkirakan berjumlah 13,5 juta unit, berdasarkan konsep kepemilikan.

“Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60 persennya itu adalah kebutuhan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah ke bawah," ungkap Syarif Burhanuddin selaku Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, di Jakarta, Jumat (7/1).

Menurut amanat UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diatur bahwa pengembang dalam membangun perumahan, wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Dimana lebih lanjut dijelaskan dalam Permenpera No. 10 Tahun 2012,  bahwa konsep hunian berimbang untuk rumah tapak adalah dengan perbandingan 1:2:3. 

Artinya, setiap 1 rumah mewah, wajib diimbangi dengan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana, dalam satu hamparan, atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diatur bahwa dalam pembangunan rumah susun komersial, pengembang wajib menyediakan rumah susun umum (untuk MBR) sekurang-kurangnya 20 persen dari total luasan lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Kebijakan ini sempat dikeluhkan oleh para pengembang, karena harga tanah yang dianggap strategis untuk rumah komersil harganya jauh lebih mahal, sehingga tidak dimungkinkan untuk dibangun rumah sederhana pada satu hamparan.

“Sebenarnya saat ini pengembang sudah diberi kemudahan. Harga tanah yang tinggi tidak memungkinkan pengembang membangun rumah sederhana disatu hamparan dengan rumah komersial.  Makanya pengembang diperbolehkan untuk membangun hunian berimbang dalam satu wilayah Kota atau Kabupaten. Tetapi masih banyak pengembang yang tetap belum menjalankan." jelas Syarif. (esy/jpnn)

‎JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus mendorong Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News