Kemensos Dorong Peran Pelbagai Pihak dalam Penanganan Disabilitas Mental

Kemensos Dorong Peran Pelbagai Pihak dalam Penanganan Disabilitas Mental
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat. Foto: Dok Kemensos.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peran berbagai pihak sangat diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal itu disampaikan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas Mental.

Beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah dibuat.

Salah satunya rancangan PP mengenai Habilitasi dan Rehabilitasi, kini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Harry menerangkan, proses habilitasi dan rehabilitasi merupakan tugas dari Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, seperti Balai Disabilitas "Margo Laras" Pati sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos.

“Terdapat ragam penyandang disabilitas mental, yaitu Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). OMDK merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko gangguan jiwa,” ujar Harry dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Menurutnya, ODMK yang tidak ditangani sejak dini akan menjadi ODGJ yaitu orang mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, dapat menimbulkan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas yang dibangun oleh Pusat Data dan Informasi (Pudatin) Kemensos, ada kategori ragam disabilitas beserta kombinasinya.

Kemensos terus mendorong agar para pihak meningkatkan partisipasi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News