Kemensos Dorong Peran Pelbagai Pihak dalam Penanganan Disabilitas Mental

Kemensos Dorong Peran Pelbagai Pihak dalam Penanganan Disabilitas Mental
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat. Foto: Dok Kemensos.

Sudah terdata sebanyak 85.048 penyandang disabilitas mental berdasarkan by name by address (BNBA).

"Namun data ini masih harus diupdate dan diverifikasi ulang," sebut Harry.

Kemensos menganggap penting untuk merekonstruksi ulang penanganan penyandang disabilitas mental.

Maka lahirlah kebijakan rehabilitasi sosial berupa Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sebagai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Melalui ATENSI juga akan diwujudkan penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

ATENSI juga sebagai upaya untuk perluasan jangkauan rehabilitasi sosial melalui pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial.

Hal yang perlu diketahui oleh para pihak yang terlibat dalam rehabilitasi sosial bahwa ODGJ dapat disebabkan oleh faktor biologis yaitu genetik atau aspek keturunan, faktor neurotransmitter yaitu masalah yang tejadi pada neurotransmitter seseorang, atau faktor lingkungan yaitu tekanan dari lingkungan keluarga, pekerjaan maupun lingkungan sosial.

Salah satu isu ODGJ yaitu pemasungan yang disebabkan karena keluarga bingung menangani, tidak dapat akses terhadap bantuan dan layanan yang dibutuhkan.

Kemensos terus mendorong agar para pihak meningkatkan partisipasi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News