Kemensos Dorong Peran Pelbagai Pihak dalam Penanganan Disabilitas Mental

Kemensos Dorong Peran Pelbagai Pihak dalam Penanganan Disabilitas Mental
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat. Foto: Dok Kemensos.

Beberapa cara pemasungan dilakukan dengan menggunakan kayu, dirantai, dikandangi, dikunci di dalam kamar, diasingkan di tengah hutan dan berbagai bentuk pengekangan fisik lainnya.

Pemerintah melalui Kemensos telah mencanangkan Gerakan Stop Pemasungan 2019 bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Polri dan BPJS.

Di tahun 2019 juga sebanyak 9.601 Puskesmas yang tersebar di 34 provinsi mampu menangani ODGJ.

Oleh sebab itu, Harry berpesan peran pemerintah daerah dan dukungan sumber daya manusia juga sangat diperlukan dalam penanganan ODGJ.

"Penanganan penyandang disabilitas harus dinamis dan integratif dengan balai, panti dan istitusi lain. Harus saling menguatkan," tegasnya.

Komponen utama dalam ATENSI yaitu pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan/perawatan sosial, terapi dan dukungan keluarga bagi penyandang disabilitas.

Hal itu bisa dilakukan di keluarga, komunitas dan atau di balai sesuai dengan hasil asesmen komprehensif.

Kemensos mendorong implementasi ATENSI di keluarga sebagai tempat terbaik dalam perawatan penyandang disabilitas.

Kemensos terus mendorong agar para pihak meningkatkan partisipasi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News