Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru

Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru
RTWS saat diamankan di Polres Purworejo. Foto: radar tegal

jpnn.com, PURWOREJO - Perempuan paruh baya berinisial RTWS (43) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo, karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Warga Desa Pituruh Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo itu ditangkap di rumahnya.

Saat digerebek, perempuan yang sehari-hari berdagang bibit tanaman Albasia ini berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti berupa satu paket sabu 0,46 gram di dalam kutangnya.

RTWS diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba.

“Pada hari Rabu itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan sabu di Desa Samping Kecamatan Kemiri, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan di rumah, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasil positif methamethamine,” kata Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Setio Raharjo SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu.

Menurutnya, tersangka cukup cerdik. Saat diperiksa, RTWS berusaha mengelabui petugas dengan cara yang konyol.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu di dalam kutang atau BH yang dipakai saudari RTWS ini,” ungkapnya lagi.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,46 gram yang dubungkus plastik berwarna orange serta 1 buah bra warna biru.

Perempuan paruh baya tak berkutik saat digerebek di rumahnya oleh petugas Polres Purworejo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News