Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru

Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi, Barang Bukti Bra Warna Biru
RTWS saat diamankan di Polres Purworejo. Foto: radar tegal

Atas perbuatannya, tersangka RTWS dijerat Pasal 112 UU Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas Iptu Setio. (top/zul)

Perempuan paruh baya tak berkutik saat digerebek di rumahnya oleh petugas Polres Purworejo.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News