Kemensos Hentikan Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19

Kemensos Hentikan Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19
Santunan bagi ahli waris korban Covid-19 dihentikan Kemensos RI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Santunan korban Covid-19 ini sebelumnya diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

Kemensos beralasan penghentian pemberian santunan ini disebabkan tidak tersedianya anggaran untuk 2021.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI," demikian bunyi surat tersebut, dikutip, Selasa (23/2).

Dengan demikian, semua usulan dan rekomendasi pemberian santunan yang sebelumnya telah diajukan dinas sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak dapat diberikan.

"Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," lanjutnya.

Sunarti meminta kepala dinas sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada dinas di kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Kemensos sampaikan alasan penghentian pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News