Kemensos Hentikan Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19
Selasa, 23 Februari 2021 – 08:46 WIB
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.
Sebelumnya, Kemensos melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.
Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemensos sampaikan alasan penghentian pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024