Kementan: 2 Varietas Khas Klaten Raih Hak PVT

Kementan: 2 Varietas Khas Klaten Raih Hak PVT
Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan dua varietas khas Klaten, yakni varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk meraih hak perlindungan. Foto: dok Kementan

jpnn.com, KLATEN - Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan dua varietas khas Klaten, yakni varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk meraih hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Kedua varietas itu disebut telah lulus uji BUSS, yaitu uji untuk menilai kelayakan varietas dalam mendapatkan hak PVT dengan memenuhi unsur baru, unik, seragam, dan stabil.

Kementan sendiri menerima permohonan hak PVT Pemerintah Kabupaten Klaten untuk varietas tanaman Padi Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk.

"Setelah melalui sidang komisi PVT, kedua varietas itu dinyatakan lulus uji dan Pemkab Klaten mendapatkan hak PVT atas dua varietas tersebut,” ujar Kepala Pusat PVTPP Kementan Erizal Jamal pada keterangan pers pada Jumat (1/4).

Berdasarkan hasil sidang Komisi PVT yang digelar pada bulan lalu, Pemkab Klaten menjadi pemerintah daerah pertama yang berhasil mendapatkan hak PVT.

“Inisiasi yang dilakukan oleh Pemkab Klaten ini luar biasa dan patut dicontoh Pemda lainnya," ujar dia.

Menurut dia Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) memberikan apresiasi khusus terhadap Pemkab Klaten yang melakukan riset dengan memanfaatkan varietas lokal Rojolele sehingga bisa menghasilkan varietas yang spesial dari segi rasa dan bisa bermanfaat secara ekonomi.

Dengan hak PVT tersebut, Erizal menyebutkan Pemkab Klaten memiliki kendali secara eksklusif mengembangkan Srinar dan Srinuk.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan dua varietas khas Klaten, yakni varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk meraih hak perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News