Kementan: 2 Varietas Khas Klaten Raih Hak PVT

Kementan: 2 Varietas Khas Klaten Raih Hak PVT
Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan dua varietas khas Klaten, yakni varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk meraih hak perlindungan. Foto: dok Kementan

Hak eksklusif itu diharapkan bisa bermanfaat secara ekonomi bagi petani lokal Klaten.

Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat.

Dalam hal ini PPVTPP Kementan yang memberi perlindungan terhadap varietas Rojolele Srinar dan Srinuk.

"Kami bangga dapat mengawal riset dan memberdayakan varietas lokal menjadi varietas baru yang mendapatkan haak PVT," ungkapnya.

Dia berharap Srinar dan Srinuk menjadi tumpuan pendapatan petani serta menjadi ikon kebanggaaan padi Klaten.

Menurut hasil pemeriksaan PVT, baik Srinar dan Srinuk memiliki berbagai keunggulan genetika.

Srinar memiliki bulu permukaan dan daun kuat yang cukup baik untuk ketahanan terhadap serangan hama, umur panen 104 hari setelah tanam (hst) dan dapat ditanam sebanyak 3 kali dalam setahun.

Sementara itu, Srinuk memiliki umur panen 104 hst, panjang batang 93,09 cm, kadar amilosa rendah 13,64 persen, dan baik untuk kesehatan karena memiliki aroma wangi beras yang kuat.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan dua varietas khas Klaten, yakni varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk meraih hak perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News