Kementan Gandeng KPK Kaji Pengelolaan Kelapa Sawit

Kementan Gandeng KPK Kaji Pengelolaan Kelapa Sawit
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman? dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: Kementan for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji sistem pengelolaan kelapa sawit dan plasma inti yang dimiliki masyarakat pada areal hutan produksi. 

Menariknya, dalam melakukan kajian tersebut, Kementan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Jadi tidak ada hubungannya dengan korupsi. KPK memberikan rekomendasi tentang pajak dan juga plasma inti, replanting dan komposisi antara plasma inti. Untuk pajak, kita akan ketahui apakah semuanya patuh pada pajak,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman‎ dalam keterangan tertulisnya melalui Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Senin (13/3). 

Menteri Amran menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi terkait tata kelola kelapa sawit, yaitu terkait krisis ekonomi yang dialami masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur dan Tengah. 

Karena menurunnya usaha tambang, dan masyarakat di sana belum siap menghadapi permasalahan tersebut, sehingga Kementerian Pertanian akan mulai menggarap lahan pertanian itu. 

“Solusi ke depan ke masalah ini adalah, pemerintah akan meminta kepada para pengusaha sawit supaya memberikan 20 persen untuk para petani, khususnya yang ada di Provinsi Kalimantan,” paparnya. 

Permasalahan lainnya, lanjut Amran, terdapat 2,7 juta hektar hutan produksi, di antaranya sebesar 1,7 juta hektar untuk plasma intinya dan selebihnya untuk perusahaan. 

“Permasalahan sawit dan plasma inti di areal hutan produksi harus kita luruskan karena luas ini cukup signifikan yaitu 2,7 juta hektar dan sangat besar, sehingga masih akan kita bahas lagi,” tuturnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji sistem pengelolaan kelapa sawit dan plasma inti yang dimiliki masyarakat pada areal hutan produksi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News