Kementan Gelar Audiensi Publik Permentan Perunggasan

Kementan Gelar Audiensi Publik Permentan Perunggasan
Kegiatan public hearing oleh Kementan. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian atau Kementan melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar public hearing untuk mendapat masukan dan persamaan persepsi terhadap substansi Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Peredaraan Pengawasan Ayam Ras dan Telur konsumsi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan, I Ketut Diarmita mengatakan, hal ini dilakukan agar mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan di lapangan sehingga pengembangan industri ayam ras secara nasional dapat berjalan dengan baik.

Menurut Ketut, proses revisi permentan ini hampir selesai karena sudah dilakukan beberapa kali rapat pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk bisa menyempurnakan draft yang ada.

“Setelah public hearing dan review Itjen, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Selanjutnya, akan dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham,” terang Ketut kepada wartawan, Selasa (8/10).

Ketut menjelaskan, rancangan revisi permentan ini untuk mengakomodir penyediaan ayam ras dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional sesuai keseimbangan suplai dan demand.

Ketut menambahkan, Permentan Nomor 32 Tahun 2017 dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan peternak, sehingga perlu adanya kesinambungan dalam berusaha antara perusahaan peternakan, pembibit GPS, pembibit PS dan peternak serta kepastian berusaha dan investasi.

“Rancangan revisi permentam ini akan ada perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS) 25 persen untuk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi serta DOC PS yang beredar wajib memiliki sertifikat benih yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS,” jelasnya

Selain itu, penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand, yang mana penghitungan penyediaan dan kebutuhan ayam ras dihitung oleh Tim Analisis Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

Rancangan revisi permentan ini untuk mengakomodir penyediaan ayam ras dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News