Kementan Intensifkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Kementan Intensifkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi pupuk. Foto: Kementan

Untuk 2019 ini, Kementan akan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian.

Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.

Memang, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. 

"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa," kata Muhrizal.

Jika terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

"Untuk kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antar kecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota," bebernya.

Jika setelah dilakukan upaya realokasi tetapi masih kekurangan alokasi akibat tingginya kebutuhan pupuk oleh petani, maka Satuan Kerja Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Satuan Kerja Provinsi. 

Pengajuan permintaan tambahan alokasi dapat didukung dengan data-data terkait. Apabila masih belum memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar Kabupaten/Kota, maka Satuan Kerja Provinsi dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 

Pupuk selalu menjadi masalah krusial dalam usaha tani. Seringkali masalah kelangkaan menjadi momok menakutkan petani menjelang musim tanam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News