Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara

Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian berhasil memusnahkan 83 paket tanpa dokumen/ilegal yang berisi berbagai benih di Malang. Foto dok Kementan

jpnn.com, MALANG - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian berhasil memusnahkan 83 paket tanpa dokumen/ilegal yang berisi berbagai benih yaitu benih tanaman hias/bunga, sayur dan buah serta bagian-bagiannya (tunas) melalui Kantor Pos Besar Malang periode Januari - Agustus 2019 .

“Selanjutnya sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja dan pemilik tidak bisa memenuhi persyatan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut akan dimusnahkan," demikian ungkap Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Musyaffak Fauzi saat melakukan pemusnaahan di halaman kantor wilayah kerja Bandara Abdul rahman Saleh – Malang, Selasa kemarin (7/10).

Diketahui, paket-paket tersebut dikirimkan dari 9 negara tanpa dokumen, di antaranya negara China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura.

Dalam UU No. 16 Tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib a). Dilengkapi sertifikat kesehatan, b) melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.

Musyaffak mengatakan bahwa maraknya penggunaan media on line sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang menjadikan jasa pengiriman termasuk Kantor Pos Besar Malang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen/ilegal.

“Oleh sebab itu, pemasukan media pembawa/komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dapat dikenakan tindakan penahanan dan pemusnahan, “ katanya.

Selain memberikan efek jera dan menjaga kewibaan pemerintah, beber Musyaffak, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga danmelindungi kekayaan hayati Indonesia dan Jawa Timur khususnya dari kama penyakit tumbuhan dari luar negeri.

Meskipun jumlahnya tidak seberapa hanya belasan kilogram, namun benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan. Dan apabila ditanam belasan kg bibit tersebut bisa diapliksikan ke puluhan hektar lahan.

Pemusnahan paket tersebut bermula dari informasi dari x-ray bea cukai kepada petugas Pos Besar Malang yang kemudian dilanjutkan ke petugas karantina setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News