Kementan Segera Selesaikan Revisi Permentan Terkait Perunggasan

Kementan Segera Selesaikan Revisi Permentan Terkait Perunggasan
I Ketut Diarmita. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan kembali komitmennya untuk menata perunggasan nasional dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perunggasan. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Hal tersebut disampaikan Dirjen PKH I Ketut Diarmita di Jakarta, Sabtu (5/10). "Kementan terus berupaya mematangkan substansi agar mampu mengakomodir permasalahan di lapangan. Sudah 3 kali rapat pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan draft ini," jelas Ketut.

Dia menyampaikan bahwa saat ini prosesnya sudah hampir selesai, dengan rencana pelaksanaan public hearing yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Okt 2019 dengan melibatkan pakar dan stakeholder terkait. Public hearing ini diperlukan sebagai pemenuhan aspek formal dan material sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun peraturan pelaksanaannya.

Menurutnya, setelah public hearing dan review Itjen yang dapat dikerjalan secara paralel, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Adapun proses selanjutnya adalah proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham.

"Proses ini diyakini bisa diselesaikan dalam hitungan hari apabila tidak ada perubahan mendasar pada saat public hearing dan review Itjen. Jadi, Permentan ini akan selesai sesuai jadwal," ujar Ketut.

Menurut Ketut, revisi ini mencakup perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS) dan Final Stock (FS) ayam ras, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan fasilitas rantai dingin. “Untuk pembibit grand parent stock (GPS) kami wajibkan menyediakan PS paling sedikit 25% dari produksi untuk pembibit PS di luar afiliasinya, sementara pembibit PS kita wajibkan menyediakan FS paling sedikit 75% dari produksi untuk pelaku usaha budidaya dan mitra yang tidak memiliki afiliasi dengan pembibit PS,” kata Ketut.

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU yang memenuhi persyaratan. Lebih lanjut Ketut juga menyampaikan bahwa perusahaan peternakan wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100 persen produksi livebirds Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap paling lama dalam 5 (lima) tahun. “Di tahun pertama kita wajibkan paling sedikit 30 persen dari produksi, dan akan terus kita minta tingkatkan sampai maksimal tahun kelima sudah bisa 100% dari produksi” tambahnya.

Khusus terkait fasilitas rantai dingin, pengaturan mewajibkan agar fasilitas rantai dingin dialokasikan untuk kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan minimal 15% dari total karkas yang dipotong RPHU untuk tujuan sebagai penyangga (buffer stock).

Pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging di RPHU yang memenuhi persyaratan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News