Kementan Terbitkan Aturan Baru Untuk Percepat Realisasi PSR

Kementan Terbitkan Aturan Baru Untuk Percepat Realisasi PSR
Kementan menerbitkan aturan baru terkait peningkatan realisasi peremajaan sawit rakyat. Proses pemanenan buah kelapa sawit. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Permentan Nomor 03 Tahun 2022 untuk mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui pola kemitraan.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare. 

“Dari angka itu, kurang lebih 6,94 juta hektare merupakan perkebunan sawit rakyat. Seiring pertambahan usia tanaman, saat ini diperkirakan terdapat 2,8 juta hektare kebun sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan,” kata dia dalam diskusi yang digelar Forwatan, Jumat (29/4).

Hendratmojo mengatakan target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Semenjak 2020, program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180 ribu hektare. Namun demikian, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan 

Dari data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 hektare pada 2020. Tetapi memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektare.  

"Penurunan ini menjadi catatan bagi kami agar tahun depan harus bisa mengakselerasi pelaksanaan PSR," kata dia.

Hendratmojo mengakui pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidak semudah membalik telapak tangan.

Kementan menerbitkan peraturan baru untuk meningkatkan realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News