Kementerian ATR/BPN Adakan Rakornas untuk Percepatan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Adakan Rakornas untuk Percepatan Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil saat menghadiri Rakornas Reforma Agraria. Foto: Kementerian ATR/BPN.

Menurut Sofyan, selama ini di lapangan seringkali ditemui permasalahan pelepasan kawasan hutan yang menjadi kendala dalam perencanaan tata ruang.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, itu bisa menjadi tonggak baru percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih sistematis dan agresif.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan bahwa sumber TORA dari kawasan hutan memang banyak peruntukannya, antara lain untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah, pengembangan wilayah terpadu, pertanian tanaman pangan, pencetakan sawah baru, dan perkebunan rakyat.

"Kalau kita mau melakukan redistribusi atau legalisasi aset khususnya untuk PPTKH tadi, kita harus melihat tanah itu dimanfaatkan atau tidak, tidak ada ganggu gugat dari pihak lain, dan adanya pengakuan. Di lapangan sering kali ditemukan banyaknya pengakuan dari masyarakat adat, bukti dan informasi mengenai pengakuan ini perlu," ungkap Alue Dohong.

Selain Reforma Agraria, KLHK juga mempunyai tugas untuk penyediaan akses dari perhutanan sosial, salah satunya pengelolaan masyarakat dari pelepasan kawasan hutan dengan target 12,7 juta hektare secara nasional.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam rapat ini mengatakan, selain melakukan pembahasan mengenai pelepasan kawasan hutan, forum itu juga membahas secara detail mengenai tindak lanjut 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

Kemudian membahas SK Biru (SK Perubahan Batas Hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan), proyek percontohan percepatan redistribusi tanah yang berasal dari Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif, dan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau terluar.

Setelah Rakornas itu, pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas secara mendetail dan teknis dengan seluruh kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia.

Keberhasilan Reforma Agraria membutuhkan dukungan semua pihak dari pusat hingga daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News