Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS, Inisiasi Pemasangan 1 Juta Patok

Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS, Inisiasi Pemasangan 1 Juta Patok
Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS, Inisiasi Pemasangan 1 Juta Patok. Foto: Humas ATR/BPN

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Pemasangannya menggunakan pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Kegiatan GEMAPATAS ini dicatat pada Museum Rekor Muri Dunia (MURI) dalam kategori Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak. (zil/jpnn)

Kementerian ATR/BPN Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News