Kementerian ATR/BPN Integrasikan SPAB dalam Percepatan Redistribusi TORA

Kementerian ATR/BPN Integrasikan SPAB dalam Percepatan Redistribusi TORA
Kementerian ATR/BPN akan mengintegrasikan SPAB dalam percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan perlu langkah percepatan penyediaan tanah objek reforma agraria (TORA) dari kawasan hutan. Hal itu dalam rangka percepatan pencapaian target redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan.

Salah satu langkahnya ialah melalui pilot project percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan pada lokasi kawasan hutan produksi konversi (HPKv) tidak produktif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau berharap pilot project ini bisa menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah, dan lingkungan dalam kerangka sistem penataan agraria berkelanjutan (SPAB).

Menurutnya, SPAB merupakan upaya implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria dan penerjemahan dari Sustainable Development Goals (SDG's).

“Khususnya dalam pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui penataan aset dan penataan akses didukung dengan penatagunaan tanah dalam kerangka reforma agraria," kata dia.

Andi mengungkap itu saat hadir secara daring pada Rakor Persiapan Pilot Project Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Tahun 2021 yang digelar di Hotel Arista, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/5)

Dia menjelaskan integrasi SPAB dalam tahapan pelaksanaan pilot project melalui beberapa tahapan. Mulai dari persiapan dan perencanaan yang matang.

Kemudian, penyiapan TORA dengan melakukan pengumpulan data, kajian, desain hingga penyusunan proposal permohonan pelepasan kawasan hutan. Terakhir, harus ada tindak lanjut yang meliputi redistribusi tanah, penatagunaan tanah hingga pemberdayaan.

Menurut Andi Tenrisau, SPAB merupakan upaya implementasi dari amanat UUD NRI 1945, UU Pokok Agraria dan penerjemahan dari SDG's.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News