Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang

Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Shafik Ananta. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Shafik Ananta menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lima produk regulasi turunan UU Cipta Kerja.

Dua regulasi berkaitan dengan pengendalian maupun penertiban tanah dan ruang, yaitu PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"PP 20/2021 ini merespons penyempurnaan dari PP 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Demikian juga dengan PP 21/2021," kata Shafik di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan UU Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang secara daring, Selasa (5/10).

Shafik juga menyebutkan posisi pengendalian dan penertiban ruang sebagai petugas hukum dan koneksinya kepada pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission (OSS) yang berubah maupun perubahan di beberapa aturan lain.

"Kita bisa meninjau kembali rencana tata ruang yang tidak sesuai. Misalnya, banyak pembangunan di Jakarta yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Jadi, fungsi pengendalian ini untuk mendukung perencanaan tata ruang," ungkap Shafik.

Terdapat beberapa hal yang menjadi tumpuan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dalam PP 21/2021 berkaitan pada bidang penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penilaian perwujudan rencana tata ruang serta pemberian insentif dan disinsentif.

"Yang diberikan KKPR tadi, dilaksanakan atau tidak. Nanti hasilnya apa. Nah, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan bekerja di sana, termasuk kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai," jelasnya.

Selanjutnya adalah penilaian perwujudan rencana tata ruang untuk memastikan yang direncanakan ini akan terwujud 20 tahun ke depan.

"Ini hal baru yang kita masukkan ke dalam PP 21/2021," terang Shafik,

Kementerian ATR/BPN menyiapkan lima regulasi terkait engendalian maupun penertiban tanah dan ruang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News