Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang

Shafik juga menyampaikan adanya pemberian insentif dan disinsentif dan menurutnya bukan hal baru.
"Penerapannya tentu kita juga belajar dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Shafik.
PP 21/2021 juga memperkenalkan mengenai pemberian sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang.
Dia menjelaskan, pengenaan sanksi administratif sangat dikedepankan, sehingga sanksi pidana akan menyusul kemudian.
"Untuk penyelesaian sengketa, nanti orang bisa appeal (menarik) terhadap perencanaan tata ruang, pemerintah daerah bisa appeal rencana tata ruang yang merugikan daerah tersebut. Ini bisa ada jalannya antara pihak sehingga ada profesi baru, apakah yang disebut dengan mediator, konsolidator, atau negosiator," kata Shafik. (mcr18/jpnn)
Kementerian ATR/BPN menyiapkan lima regulasi terkait engendalian maupun penertiban tanah dan ruang.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis