Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang
Shafik juga menyampaikan adanya pemberian insentif dan disinsentif dan menurutnya bukan hal baru.
"Penerapannya tentu kita juga belajar dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Shafik.
PP 21/2021 juga memperkenalkan mengenai pemberian sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang.
Dia menjelaskan, pengenaan sanksi administratif sangat dikedepankan, sehingga sanksi pidana akan menyusul kemudian.
"Untuk penyelesaian sengketa, nanti orang bisa appeal (menarik) terhadap perencanaan tata ruang, pemerintah daerah bisa appeal rencana tata ruang yang merugikan daerah tersebut. Ini bisa ada jalannya antara pihak sehingga ada profesi baru, apakah yang disebut dengan mediator, konsolidator, atau negosiator," kata Shafik. (mcr18/jpnn)
Kementerian ATR/BPN menyiapkan lima regulasi terkait engendalian maupun penertiban tanah dan ruang.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Pertamina Bakal Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang