Kementerian BUMN Ganti Dewan Pengawas Peruri

Kementerian BUMN Ganti Dewan Pengawas Peruri
Peruri. Foto dok BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas Peruri untuk masa bakti 2017 - 2021.

SK Pemberhentian dan Pengangkatan tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno.

Direktur Utama Peruri Prasetio menjelaskan, Dewan Pengawas yang diberhentikan karena masa jabatannya berakhir yakni Suwandi, Iman Bastari, Gatot Sugiono, Wahyu Wartadipradja.

Sedangkan Ari Wahyuni tetap mendapat penugasan sebagai Dewan Pengawas bersama-sama Dewan Pengawas yang baru, yakni Suroso Hadi Siswoyo (Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Badan Intelejen Negara), Erna Wijayanti (Direktur Departemen Audit Bank Indonesia), Hasiholan Siahaan (Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia), Rizal Affandi Lukman (Deputi Bidang Kerjasama Internasional Kementerian Perekonomian).

Tantangan yang dihadapi Peruri ke depan diakui Prasetio tidaklah mudah.

"Penyegaran penugasan dewan pengawas ini sangat penting untuk mengawal atau mengawasi implementasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2017 - 2021 yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN pada 12 Mei 2017," ujar Prasetio di Jakarta, Rabu (5/7).(chi/jpnn)


Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas Peruri untuk


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News