Kementerian ESDM Didesak Cabut Izin Pertambangan Emas PT CPM

Kementerian ESDM Didesak Cabut Izin Pertambangan Emas PT CPM
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo saat melakukan Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI, di Palu, Rabu (25/4). Foto: Humas DPR

“Berdasarkan kunjungan Komisi VII tahun 2017 lalu, kami mendapatkan fakta bahwa Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengaku tidak dapat melakukan penertiban terhadap penambangan liar, karena menganggap tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap penambang yang tidak memiliki izin,” tandasnya.

Padahal, lanjut Mukhtar, pegangan Pemerintah Daerah dalam menangani penambangan liar seharusnya merujuk pada UU Pertambangan dan UU perlindungan lingkungan hidup. 

“Dalam pasal 158, barang siapa melakukan pertambangan liar merupakan tindakan pidana. Harusnya Pemerintah daerah melaporkan ke pihak berwajib, tidak melakukan pembiaran,” katanya.

Pelanggaran PT Citra Palu Mineral 

PT. Citra Palu Mineral, resmi mengelola kawasan pertambangan emas tersebut, setelah memperoleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 422.K/30.DJB/2017. PT. Citra Palu Minerals telah Mengantongi Kontrak Karya Wilayah Poboya Blok I sejak tahun 1997. Kontrak Karya ini sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan, dan terakhir pada tahun 2016.

Wilayah Poboya sendiri dalam Peta ekspliotasi Citra Palu Minerals, berada dalam Blok I yang memiliki kandung SDA yang cukup besar. Dalam Amdalnya dijelaskan bahwa Perkiraan Pengelolaannya dikisaran 650.000 biji ton/ tahun. Apa lagi dalam keputusan Menteri ini, Citra Palu Minerals beroperasi hingga tahun 2050.

Dengan ditebitkannya Izin Operasi Produksi melalui Keputusan Menteri, telah menstimuluskan jalan lebar bagi eksploitasi SDA secara besar-besaran dan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, sebelum izin terbit, didahului dengan adanya izin lingkungan yang di terbitkan oleh Gubernur Sulawesi tengah melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Izin Lingkungan dengan nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP/2017.

Mukhtar Tompo mendesak Kementerian ESDM agar meninjau ulang pemberian izin kawasan pertambangan emas di Wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News