Kementerian ESDM Sosialisasi SKEM dan LTHE untuk Lampu LED di Medan

Kementerian ESDM Sosialisasi SKEM dan LTHE untuk Lampu LED di Medan
Kementerian ESDM menyosialisasikan SKEM dan LTHE untuk Lampu LED di Medan. Foto: Kementerian ESDM

jpnn.com, MEDAN - Kementerian ESDM telah melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM tentang SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu LED dan Pameran Produk Lampu LED Dalam Negeri yang bertempat di Hotel Grand Inna Medan, Sumut, Selasa (30/5).

Kegiatan tersebut dibuka Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo.

Adapun narasumber yang hadir antara lain Anggraini Ratri Nurwini (Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM), Iswar Lubis (Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan), Rodianson Sipayung (Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), serta Padian Adi S. Siregar (Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan).

Gigih Udi Atmo menjelaskan mengenai urgensi dari sosialisasi yang diadakan oleh kementerian ESDM tersebut, yakni meneruskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode.

Dia juga menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, antara lain menyampaikan informasi kepada masyarakat kebijakan pemerintah tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light – emitting diode (LED), memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energ.

”Selain itu kami juga berharap akan adanya jalinan kerjamasa seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi,” ujarnya.

Anggraini Ratri Nurwini pada kesempatan tersebut menjabarkan lebih detail mengenai regulasi yang ada yang berkaitan dengan SKEM dan LTHE untuk lampu LED.

”PERMEN ESDM nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk Peralatan Pemanfaat Energi itu berisi difinisi SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu,” tuturnya.

Pemkot Medan mengapresiasi yang dilakukan Kementerian ESDM dalam menyosialisasikan mengenai SKEM dan LTHE lampu LED.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News