Kementerian Keuangan Lelang 4 Jabatan Eselon I, Ini Syaratnya

Kementerian Keuangan Lelang 4 Jabatan Eselon I, Ini Syaratnya
Kementerian Keuangan Lelang 4 Jabatan Eselon I, Ini Syaratnya

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah untuk mengisi 4 jabatan eselon I, melalui seleksi terbuka. Lelang jabatan ini diselenggarakan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keempat jabatan eselon I yang dilelang tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak (eselon I.a), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (eselon I.a), Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (eselon I.b) serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara (eselon I.b).

"Yang memenuhi syarat, silakan mendaftarkan diri. Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BKF untuk Eselon I.a. Staf Ahli untuk Eselon I.b,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, seperti dilansir oleh Humas Kemenkeu, Rabu (12/11).

Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 12 November 2014 sampai dengan 21 November 2014 secara online pada website www.kemenkeu.go.id atau www.seleksijabatan-terbuka.kemenkeu.go.id. 

Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disampaikan dalam 1 amplop tertutup dan ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan, selaku Ketua Panitia Seleksi melalui PO BOX 1000 JKP 10000, paling lambat cap pos 21 November 2014. (adk/jpnn)

Persyaratan mengikuti seleksi:

a. Berstatus sebagai PNS, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama (Gol. IV/c) untuk jabatan Direktur Jendral Pajak, dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Staf Ahli, serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.

b. Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun untuk jabatan Direktur Jendral Pajak, 3 (tiga) tahun untuk Kepala Badan Fiskal, dan 2 (dua) tahun untuk jabatan Staf Ahli.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah untuk mengisi 4 jabatan eselon I, melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News