Kementerian PPPA Dorong Polisi Kejar dan Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Sulsel

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong polisi segera menangkap NN (20) pelaku kekerasan terhadap anak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terungkap setelah video rekaman kekerasan yang dilakukan NN terhadap korban RA (3) beredar di media sosial. Saat ini, NN diketahui masih melarikan diri.
"Polisi agar segera memburu terduga pelaku dan memprosesnya secara hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (27/11).
Menurut Nahar, NN dan AP, ibu korban yang diduga memiliki hubungan dekat sering bertengkar. NN sering melampiaskan ke anak AP. Lalu, AP melaporkan perbuatan NN ke polisi.
"Ibu korban telah melaporkan NN ke polisi," kata Nahar.
Dia mengatakan sejauh ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan penjangkauan terhadap RA dan ibu korban serta berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
Saat ini, korban dan ibunya telah kembali ke Kabupaten Jeneponto, Sulsel, daerah asal mereka.
Nahar menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Kementerian PPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Kementerian PPPA mendorong polisi mengejar dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Sulsel. Pelaku harus diproses hukum.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar