Kementerian Setneg Pastikan PNS dan PPPK Tetap Tenaga Kerja di PTN BH
"Sesuai aturannya, PTN BH nanti secara perlahan pegawainya adalah hasil rekrutmen PTN BH. Sementara, PNS dan PPPK yang ada tetap dipekerjakan juga sampai pensiun," tuturnya.
Lebih lanjutl Prof. Ojat menjelaskan, memerlukan kerja keras dan juga kerja sama untuk meraih tujuan tersebut. Setelah tahapan harmonisasi dilalui, UT menanti ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo sehingga sah untuk menjadi UT PTN BH.
Penyesuaian tata kelola dari segala lini agar 100 persen beralih dari status Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum ke PTN-BH akan dilaksanakan setelah PP PTN-BH UT ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Ada 6 aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN BH, yaitu bidang umum, keuangan dan aset, akademik, penelitian dan abdimas, hukum, organisasi dan sumber daya manusia," bebernya. (esy/jpnn)
Pejabat Kementerian Setneg memastikan tenaga kerja di PTN BH tetap ada PNS dan PPPK.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat