KemenPAN-RB: PPPK dari Guru Swasta Harus Pindah

KemenPAN-RB: PPPK dari Guru Swasta Harus Pindah
Ilustrasi. PPPK guru. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan tenggat waktu sampai 2023 bagi PPPK dari guru swasta untuk pindah ke sekolah negeri.

Artinya, dalam masa transisi ini, guru swasta resmi diangkat PPPK masih diberikan kesempatan mengajar di sekolah asalnya.

"Permintaan DPR agar PPPK dari guru swasta tetap mengajar di sekolah swasta hanya bisa dipenuhi dalam masa transisi," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Selasa (19/4).

Saat mendaftar PPPK, lanjutnya, para guru swasta harus memilih sekolah dan itu negeri semua. Otomatis ketika lulus, guru swasta harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilihnya.

"Memang, ini jadi masalah juga, makanya, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek tengah mencarikan solusinya," terangnya.

Alex mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo soal keberadaan guru swasta ini. Untuk masa transisi, PPPK dari guru swasta bisa mengajar di sekolah asalnya. 

Tahun depan, kata Alex harus kembali ke sekolah pilihannya. "Itu sesuai arahan MenPAN-RB," ucapnya.

Sesuai data Kemendikbudristek, jumlah formasi PPPK guru 2021 sebanyak 506.252. Dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2, yang lulus sebanyak 293.860. Dari jumlah tersebut sebanyak 41.819 adalah guru swasta.

KemenPAN-RB menegaskan guru swasta yang lulus PPPK harus pindah ke sekolah negeri, ini pernyataan lengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News