Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan

Layanan INATRADE Resmi Diluncurkan

Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan
Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan

Bersamaan dengan peluncuran INATRADE, juga dilakukan percepatan pelayanan perijinan/ persetujuan perdagangan Komoditi Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sebelumnya, dibutuhkan waktu 45 hari untuk pemeriksaan fisik dan fit and proper terhadap pengurus perusahaan secara spesifik. Dengan layanan IANATRADE, kini dipersingkat menjadi 32 hari. Pada tahun 2014, diharapkan dapat lebih cepat lagi menjadi 20 hari. INATRADE dapat diakses melalui Web Kementerian Perdagangan www.depdag.go.id dan Web INATRADE : http://inatrade.depdag.go.id. (cha/jpnn)

JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Seiring dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News