Kemkominfo Berangus Ribuan Fintech Ilegal

Kemkominfo Berangus Ribuan Fintech Ilegal
Ilustrasi Fintech. Foto: Google

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah memblokir layanan teknologi finansial (Fintech) ilegal selama periode 2018-2019.

"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan tekfin ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kemkominfo dalam keterangan resmi, Jumat (10/1).

Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo menunjukkan terdapat 4.020 situs, dan aplikasi fintech ilegal yang diblokir pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2019.

Pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2018, Kemkominfo memblokir total 738 tekfin ilegal, dengan rincian 211 situs dan 527 aplikasi.

Jumlah fintech ilegal yang diblokir Kemkominfo menlonjak tajam pada 2019, jumlahnya mencapai 3.282. Mulai 2019, Kemkominfo menambah pencarian aplikasi tekfin ilegal di platform selain Google Play Store, jumlahnya menembus angka 1.356.

Sementara itu, untuk aplikasi yang berasal dari Google Play Store dan YouTube, Kominfo memblokir 1.085 situs sepanjang 2019. Situs tekfin yang diblokir tahun lalu berjumlah 841.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech."

Kemkominfo sejak 2016 menjadi anggota Stagas Waspada Investasi bentukan OJK, yang bertujuan melindungi masyarakat dari tekfin ilegal.

Kemkominfo telah memblokir layanan teknologi finansial (Fintech) ilegal selama periode 2018-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News