Kemkominfo Berangus Ribuan Fintech Ilegal
Jumat, 10 Januari 2020 – 22:26 WIB
Selain itu, pada 2017 lalu Kominfo meluncurkan situs cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Masyarakat juga bisa melaporkan rekening bank yang terkait dengan penipuan, investasi palsu, narkotika hingga terorisme ke situs tersebut. (antara/jpnn)
VIDEO: Klarifikasi Lengkap Siwi Sidi Pramugari Garuda
Kemkominfo telah memblokir layanan teknologi finansial (Fintech) ilegal selama periode 2018-2019.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Praktisi Sebut Pinjaman Pendidikan Berbentuk Fintech Punya Manfaat Besar
- Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres