Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal

Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal

Keberadaan satu repeater ilegal bisa mengganggu wilayah sekitar BTS terdekat, bahkan bisa mengganggu juga BTS-BTS lain milik operator seluler lainnya. Bahkan, Balai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta tahun lalu sempat kewalahan gara-gara penggunaan repeater ilegal ini. Dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal. Sedangkan Balmon hanya sanggup menindak satu hingga dua titik lokasi setiap hari.

Gangguan-gangguan akibat repeater ilegal ini yang paling banyak berkaitan dengan sulitnya menerima panggilan suara, kualitas suara yang buruk, hingga panggilan yang terputus. Di sisi lain, layanan pesan singkat (SMS) juga seringkali gagal mengirim dan menerima. Sedangkan untuk layanan data, gangguan bisa berupa akses data yang susah dan throughput yang rendah

Cawidu menegaskan, aksi penertiban juga dilakukan di daerah-daerah, salah satunya Surabaya dalam waktu dekat. Meski demikian, Ismail mengakui adanya kendala dalam kegiatan penertiban ini. Mulai dari masih belum optimalnya sosialisasi penggunaan repeater sesuai peraturan yang berlaku hingga sulitnya melakukan pengawasan terhadap penjual repeater selular yang dilakukan melalui media elektronik (internet).

“Bahkan saat ini semakin banyak beredar perangkat repeater dari luar negeri khususnya China sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Terkait dengan kegiatan penertiban ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga turut mengambil peran membantu kinerja Kemenkominfo.

Kasubdit Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan, Robert James Bintaryo mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memberantas importir repeater ilegal. “Kami siap kapan saja jika diminta atau diundang oleh Kominfo untuk ikut aksi memberantas meluasnya pemakaian repeater ilegal,” ujar Robert di sela-sela acara Indonesia Celular pekan lalu di Jakarta.

Disinggung soal legalitas importir repeater, Robert mengaku bahwa Kemendag telah merekam jejak mereka. Namun terkait penyalahgunaannya, diakui Robert, Kemendag masih membutuhkan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk mereview-nya.

“Importirnya telah terdaftar di Kemendag. Namun, ini kan ada penyalahgunaan produk impor. Yang mengetahui bahwa itu produk ilegal atau tidak tentu Kemenkominfo karena terkait masalah sertifikasi,” ujarnya. “Intinya, kami siap membantu memberantas repeater ilegal.”

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News