Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal

Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal

Saat ini, kata Robert, telah ditandatangani MoU antara Kemendag dengan Kemenkominfo. Sekarang tinggal menunggu koordinasi dari Kemenkominfo terkait masalah repeater ilegal ini atau perangkat telekomunikasi lainnya yang dinilai ilegal. Pasalnya, dalam kerjasama antar Kementerian tidak bisa hanya satu saja yang bergerak sedangkan yang lain tidak.

“Nanti tergantung Kemenkominfo, apakah mereka mengusulkan untuk masuk ke dalam peraturan menteri perdagangan. Artinya harus menggunakan manual kartu garansi," ujar Robert. (sam/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News