Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
Senin, 09 Juni 2014 – 17:55 WIB

Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
Saat ini, kata Robert, telah ditandatangani MoU antara Kemendag dengan Kemenkominfo. Sekarang tinggal menunggu koordinasi dari Kemenkominfo terkait masalah repeater ilegal ini atau perangkat telekomunikasi lainnya yang dinilai ilegal. Pasalnya, dalam kerjasama antar Kementerian tidak bisa hanya satu saja yang bergerak sedangkan yang lain tidak.
“Nanti tergantung Kemenkominfo, apakah mereka mengusulkan untuk masuk ke dalam peraturan menteri perdagangan. Artinya harus menggunakan manual kartu garansi," ujar Robert. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025