Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
Senin, 09 Juni 2014 – 17:55 WIB
Saat ini, kata Robert, telah ditandatangani MoU antara Kemendag dengan Kemenkominfo. Sekarang tinggal menunggu koordinasi dari Kemenkominfo terkait masalah repeater ilegal ini atau perangkat telekomunikasi lainnya yang dinilai ilegal. Pasalnya, dalam kerjasama antar Kementerian tidak bisa hanya satu saja yang bergerak sedangkan yang lain tidak.
“Nanti tergantung Kemenkominfo, apakah mereka mengusulkan untuk masuk ke dalam peraturan menteri perdagangan. Artinya harus menggunakan manual kartu garansi," ujar Robert. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi pada 23 April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indometal Bidik Pertambangan Indonesia Berdaya Saing di Pasar Global
- Genjot Transformasi Digital, Sinar Mas Gunakan Teknologi AI
- Raih Penghargaan Internasional, PNM Berpredikat Best Islamic Currency Deal - Indonesia
- Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia saat Bertemu Petinggi Nikkei Inc
- Setelah dari Korea, Menko Airlangga Wakili Jokowi Hadiri Nikkei Forum 2024 di Tokyo
- Epson Raih Penghargaan Best of the Best Kategori Product Design di Red Dot Award 2024