Kemlu Bakal Ikut Bawa Pulang Nazaruddin
Senin, 30 Mei 2011 – 06:46 WIB

Kemlu Bakal Ikut Bawa Pulang Nazaruddin
JAKARTA - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan siap bekerjasama dengan dua instansi pemerintah, yakni Polri dan Badan Intelejen Nasional (BIN) untuk memulangkan saksi kasus suap tersebut Muhammad Nazaruddin yang tengah berada di Singapura. Juru Bicara Kemenlu Michael Tene menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi segala hal yang diperlukan kedua instansi dalam menjalankan arahan dari Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Seperti diketahui Djoko memerintahkan, Kemenlu, Polri dan BIN untuk membawa Nazaruddin kembali ke Indonesia. "Tentu Kemlu sebagai bagian dari pemerintah selalu bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum di Indonesia. Untuk membantu hal-hal yang biasanya diperlukan. Tapi untuk pemulangan ini, penegak hukum yang menjadi ujung tombak," kata Tene, ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (29/5).
Baca Juga:
Ketika ditanya soal upaya-upaya pemulangan anggota Komisi VII DPR RI tersebut, Tene hanya menyatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan langkah-langkah operasional tersebut. "Saya tidak mengacu khusus pada langkah-langkah yang sifatnya operasional. Intinya ada mekanisme koordinasi antar instansi pemerintah secara umum," tegasnya.
Bukan hanya pihak pemerintah, internal Partai Demokrat juga tidak tinggal diam. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga disebut telah memerintahkan DPP untuk membuat tim khusus.
JAKARTA - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan siap bekerjasama dengan dua instansi pemerintah, yakni Polri dan Badan Intelejen Nasional (BIN)
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor