Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan ke depan akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (Susu) kepada perusahaan.
Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah sesuai dengan kinerja pekerja, dan kemampuan perusahaan.
"Kami akan meminta perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," kata Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11).
Menurut dia, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Selain itu, kata dia, penerapan struktur skala upah di perusahaan merupakan wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan.
Menurut dia, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka bisa dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan akan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi struktur dan skala upah (Susu) kepada perusahaan.
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025