Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI

Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) atau siapa pun yang menempatkan PMI secara nonprosedural.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Kemnaker terus mencegah penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar," ucap Menaker Ida saat menerima audiensi Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1).

Upaya yang dilakukan adalah mendorong dan memberikan bantuan pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, pemerintah membentuk LTSA.

Upaya lain yang dilakukan Kemnaker adalah bekerja sama secara mulitipihak dalam program safe and fair migration dengan ILO, UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI dan KSBSI.

Menurut Ida, kerja sama tersebut berhasil mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsive gender ke dalam LTSA atau layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.

"Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender," ucap Ida.

Kemnaker menjatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News