Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI

Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1). Foto: Humas Kemnaker

Selain itu, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural di 25 lokasi embarkasi, debarkasi, atau daerah asal PMI.

Keanggotaan satgas ini mencakup dinas tenaga kerja, BP2MI, imigrasi, kepolisian, dukcapil, kesehatan, sosial, dan perhubungan. (mrk/jpnn)

Kemnaker menjatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News