Kemnaker Gandeng BWI ILO Tingkatkan Kualitas Pengawasan

Dengan adanya ZTP, maka kasus yang ditemukan di lingkungan kerja dapat dikoordinasikan secara cepat dengan pemerintah, dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan Pusat maupun provinsi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Dengan adanya ZTP diharapkan jika ditemukan kasus hak dasar di perusahaan dapat segera ditangani,” urai Budi Hartawan.
ZTP ditandatangani oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Sugeng Priyanto dan Direktur ILO Jakarta-Timor Leste Michiko Miyamoto.
Secara umum, protokol ini menyebutkan 5 jenis kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak ditoleransi.
Yaitu pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi di tempat kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan kebebasan berserikat.
“Tentu saja manakala kondisi kerja baik, melalui kita berharap produktivitas kerja juga akan meningkat. Sehingga pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, dan dari perspektif nasional kita akan bisa meningkatkan kesejahteraan nasional,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 menutup pertemuan. (jpnn)
MoU itu antara Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker dengan Program Better Work Indonesia dan ILO
Redaktur & Reporter : Natalia
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group